“Perubahan bentuk jadi PT itu memang inisiatif dewan, karena itu kami sangat setuju jika BPD serius ingin berubah badan hukum,” sebut Sekretaris Pansus SBI DPRD Kaltim James Tuwo, dikonfirmasi kemarin.
Ia menyebutkan, dengan perubahan bentuk menjadi PT, keuangan bisa lebih terkontrol, dan pengelolaan lebih transparan. “Sebab, hanya tinggal beberapa BPD di Indonesia yang belum berbentuk PT, termasuk BPD Kaltim,” ujarnya. Sudah saatnya, kata dia, BPD Kaltim berubah menjadi misalnya PT Bank Kaltim, sama dengan bank lain dengan sebuat Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank jabar.
“Dengan menjadi PT, harapannya, bank ini menjadi lebih bisa bersaing dengan bank umum lain. Selain itu, supaya pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil juga bisa dibantu dan lebih meningkat. Sehingga sektor usaha kecil juga bisa dan menunjang perputaran ekonomi,” bebernya.
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Balikpapan, BPD sudah menyampaikan perubahan badan hukum dari perusahaan daerah (Perusda) menjadi perseroan terbatas (PT). “Sebab ada kemungkinan, status badan hukum BPD akan diubah menjadi PT, seperti inisiatif yang disampaikan DPRD Kaltim,” sebut Direktur Utama BPD Kaltim Aminuddin, kemarin.
RUPS tersebut, memberikan gambaran kepada semua pemegang saham, dalam hal ini Pemprov Kaltim dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim, melihat kemungkinan berubahnya BPD sebagai perusda menjadi PT.
Perusahaan berbentuk PT, menurut Aminuddin, menjadikan ruang gerak bank kebanggaan Kaltim ini lebih fleksibel. Selain itu, sudah terbukti beberapa BPD di Indonesia yang sudah jadi PT, kinerjanya jauh lebih maju. “Karena itu, kami berencana membuat diskusi terbatas membahas masalah PT, mengundang berbagai pihak terkait. Sebab perubahan bentuk BPD ini juga hak inisiatif dewan,” ujarnya.
“Ini bukan saja akan meningkatkan kinerja, tapi lebih dari itu, peningkatan status badan hukum PT diharapkan makin membuat BPD terus tumbuh dan berkembang, seperti BPD lain di Indonesia yang sudah berubah bentuk menjadi PT,” ujarnya. Lalu, bukankah bentuk PT akan membuat pihak luar bisa masuk menjadi pemegang saham?
“Ya tidak bisa langsung seperti itu, semua bergantung kepada pemegang saham dalam RUPS. Kalau RUPS menginginkan 100 persen saham adalah milik pemerintah, ya pihak luar tidak bisa masuk. Kecuali pemilik saham sudah tak mampu memperkuat setoran modal, baru buka kesempatan setoran modal dari pihak luar,” sebutnya. (eff)
Original Link http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=ProKaltim&id=256551 [1]